Hukum Wanita Mengendarai Sepeda Motor

💫Fatwa Syaikh Ubaid : Hukum Wanita Mengendarai Sepeda Motor
💫

❓TANYA :
Telah sampai kabar kepada kami bahwa para wanita sahabat mereka dulu mengendarai unta. Apakah boleh kami (para wanita) untuk mengendarai sepeda motor (جوالة) dengan ijin suami kami karena kami kadang butuh pergi ke majlis-majlis ilmu atau madrasah atau warung atau dokter.
Dan sebagian kami mengendarai dengan cepat dan nampak dari dirinya hal-hal yang tidak pantas nampak darinya seperti bentuk tubuhnya meskipun dia berhijab?

📜JAWAB :

Wahai anakku….

🔹Pertama:
Ketahuilah olehmu dan oleh seluruh anak-anakku (para wanita salafiyah) yang mendengar ucapanku: sangat beda antara wanita mengendarai unta atau himar atau bighal dengan mengendarai apa yang engkau sebut sepeda motor (جوالة), mungkin yang dimaksud adalah (دراجة) sepeda motor. Ketika seorang muslimah mengendarai hewan tunggangan yang sudah diketahui baik himar atau unta atau bighal, auratnya tidak nampak dan penutupannya jelas.
Adapun sepeda motor (دراجة) yang engkau sebut (جوالة), maka ini telah engkau sebutkan bahwa telah nampak/tersingkap dari tubuhnya perkara yang tidak pantas.

Oleh karena itu aku berkata: Wahai para wanita muslimat, janganlah kalian mengendarai sepeda motor (دراجة)-yang oleh penanya dinamai (جوالة)-, karena perkara yang telah engkau sebutkan. Dan juga aku tak mengira tersembunyi atas setiap orang tentang tersingkapnya sebagian tubuhnya, sedangkan tubuh wanita adalah aurat, bahkan sebagiannya tetap aurat walaupun terhadap mahramnya. Na’am.

🔹Kedua:
Kehadiranmu di halaqah ilmu tidaklah wajib atasmu selamanya. Karena:
– Pertama: karena engkau bisa untuk menggantikan majlis ilmu ini dengan rekamannya, atau kehadiranmu dari nukilannya melalui internet. Dan betapa banyaknya internet di rumah-rumah.
– Kedua : dan bisa sekumpulan wanita untuk berkumpul di salah satu dari mereka. Na’am.
– Ketiga: Telah mencukupimu bila suamimu atau mahrammu menyampaikan kepadamu majlis ilmu yang dia hadiri, dan engkau bisa merekamnya.

Karena kalian wahai para wanita muslimah diperintah untuk tetap tinggal di rumah-rumah kalian dengan meneladani ibunda kalian ummul mukminin ash shiddiqah radhiyallahu ‘anha.
Namun bila seorang wanita bisa hadir di masjid dengan berjalan kaki atau dengan kendaraan ditemani mahramnya atau suaminya, maka tidak mengapa.
Karena para wanita sahabat dulu menghadiri shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallan. Demikian juga dengan majlis ilmu yang beliau adakan bersama para sahabat beliau. Na’am.

🔖Sumber :
Tanya Jawab bersama Syaikh Ubaid di Ponpes Al Anshar Sleman Jogja Tahun 2012 1433 H, setelah Durus Kitab Shiyam Pertama menit ke 0:46:12 dst ~ http://gg.gg/3py3f

💫WA TWI 🇮🇩

📲 Turut menyebarkan
🎀 WA Nisaa’ As-Sunnah 🎀
👆dari.

🌏 WSN
SALAFIYYIN NUSANTARA

💐💐💐🌷🌷💐💐💐

View on Path

MEMAKAI CADAR ATAU HIJAB BAGI SEORANG WANITA

🌸 MEMAKAI CADAR ATAU HIJAB BAGI SEORANG WANITA 🌺

📝 Al Ustadz Abu Mu’awiyah Askari hafizhahullah-

☑Pertanyaan: Seorang perempuan sudah mengetahui hukum cadar atau hijab. Tapi memakainya terkadang tidak memakainya. Kalau di majlis dipakai cadarnya dan kalau di rumah tidak dipakai cadarnya. Mohon penjelasan❕

✅Jawaban:

🍄 Kalau di rumah gak perlu pakai cadar! Kalau dihadapan mahram, jangan sampai dihadapan saudara sendiri pakai cadar, karena kadang – kadang ada yang tidak memahami. Dihadapan neneknya, dihadapan kakeknya pakai cadar dia. 🚫Ini jahil, dihadapan mahram tidak perlu memakai cadar.

🚪Namun apabila dia dihadapan yang bukan mahram, baik dirumah atau diluar rumah, wajib menurut pendapat yang paling shahih menutup seluruh tubuhnya termasuk wajahnya karena wajah merupakan bagian yang menyebabkan fitnah terbesar.🌻 Maka hendaknya kaum muslimat bertakwa kepada Allah Subhanahuwata’ala.

📌Bersabar dalam menjalankan ibadah meskipun terkadang seseorang tidak terlepas dari celaan, ejekan, istihza, mengolok-olok hijab mengolok-olok cadar.

✨Berasabar! Ya sebab harus dimulai dalam sebuah masyarakat seseorang menegakkan syariah itu berat sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shalallahu’alaihi wa sallam

ﺑَﺪَﺃَ ﺍﻟْﺈِﺳْﻠَﺎﻡُ ﻏَﺮِﻳﺒًﺎ ﻭَﺳَﻴَﻌُﻮﺩُ ﻛَﻤَﺎ ﺑَﺪَﺃَ ﻏَﺮِﻳﺒًﺎ
ﻓَﻄُﻮﺑَﻰ ﻟِﻠْﻐُﺮَﺑَﺎﺀ

“islam itu awalnya asing, kemudian akan kembali menjadi asing maka kenikmatan surga bagi orang-orang asing tersebut”

🌌 Maka dalam sebuah masyarakat kita harus mulai dari awal. Memang yang pertama biasanya merasa lebih berat, perjuangan pertama kali menegakkan syariat di sebuah masyarakat itu paling berat.

🔖Sebagaimana halnya para shahabat mereka as sabiqunal awwalun minal muhajirina wal anshor berjuang mereka di awal-awal islam bersama rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam. 🌴Perjuangan yang sangat berat maka demikian pula di masyarakat.

🌺 Mungkin ada yang mengatakan ” wah disini cadar masih belum masyhur”ya kapan masyhurnya kalau tidak ada yang memulai? 🎀Mulai dari skarang, nampakkan diri sebagai seorang muslim yang teguh di atas kitabullah dan sunnah rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam

⤵🌠Sumber: http://forumsalafy.net/?p=8270

🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂

View on Path

HUKUM ASURANSI KESEHATAN (BPJS dan Sejenisnya)

🌿🏡🌿🏡🌿🏡

💊 HUKUM ASURANSI KESEHATAN (BPJS dan Sejenisnya)
🚨___________________💉

📩 السؤال:
أحسن الله إليكم السؤال السابع، يقول: أخ من الأخوة السلفيين في أحد الدول الإسلامية أُصيبت زوجته بمرض السرطان -شفاها الله- ولا يستطيع أن يعالجها طبيًا لضعف ميزانيته، والحكومة أتاحت فرصة العملية والعلاج لها لكن بطريقة التأمين، حيث عليه أن يدفع مبلغًا شهريًا طول حياتهِ، وتكون جميع تكاليف العملية والتمريض والعلاج مجانًا، السؤال هل يجوز له الاشتراك في ذلك ؟ جزاكم الله خيرا،علمًا بأنها قد عولجت بالأعشاب لكن الحال لم تتحسن.

✅🔦 الجواب:
هذا فيما يبدو لي من التأمين المُحرّم، التأمين على الحياة والتأمين من حيث هو فيه كلام كثير لأهل العلم ونحن نوصي هذا أو نقول إن هذا له حقّ في الزكاة، فإذا كان الأخوة المسلمون حوله – أعني ذوي المال- فإننا ننصحهم إلى معاونته حتى يتمكن من علاج زوجه، هذا ما عندي في هذه المسألة الآن، والله أعلم.

💡 للعلامة الشيخ عبيد بن عبد الله الجابري حفظه الله تعالى

📡 سؤال عن حكم التأمين الصحي | Miraath.Net
🌎 http://ar.miraath.net/fatwah/10848

🔦🔅🔦🔅🔦🔅🔦

📩 Pertanyaan :
✅ Semoga Allah berbuat baik kepada anda, penanya mengatakan :

🏡 Salah seorang salafy di salah satu negara islam istrinya ditimpa penyakit kanker (semoga Allah menyembuhkannya, amiin) dia tidak mampu untuk mengobati istrinya secara medis di karenakan faktor ekonomi yang lemah, dan pemerintah memberikan kesempatan untuk melakukan operasi dan pengobatan bagi istrinya akan tetapi dengan jalur atau cara asuransi, yaitu dengan dia membayar atau menyetorkan sejumlah uang setiap bulannya selama hidupnya, dengan itu semua tanggungan operasi, perawatan, dan pengobatan menjadi gratis, pertanyaan : apakah boleh baginya untuk ikut serta pada asuransi itu? Yang diketahui bahwa istrinya telah di obati dengan herbal akan tetapi kondisinya masih belum membaik, semoga Allah membalas kebaikan anda.

✅💺 Jawaban :
Yang tampak bagiku, ini adalah termasuk asuransi yang HARAM, asuransi yang dibayar seumur hidup, dan dalam asuransi sendiri terjadi banyak perbincangan dikalangan ulama, dan kami mewasiatkan atau kami katakan bahwa baginya haq dari zakat, maka kami menasihatkan kepada kaum muslimin (yaitu dari kalangan orang-orang kaya) untuk membantunya sampai dia mampu untuk mengobati istrinya, ini ilmu yang ada padaku pada permasalahan ini, wallaahu a’lam.

📘 Jawaban Al-‘Allaamah Asy-Syaikh ‘Ubaid bin Abdillah Al-Jabiri hafizhahullah
🌎 http://ar.miraath.net/fatwah/10848

🔅Wallaahu a’lam
📝 Abu Muhammad Bali
🔗WhatsApp Al-Manshurah Singaraja

💻 Untuk fawaid lainnya bisa kunjungi website kami:
🌐 http://www.ittibaus-sunnah.net
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
أصحاب السنة
🌠⭐🌠⭐🌠

❂Ashhaabus Sunnah❂

View on Path

HUKUM MEMBERIKAN UCAPAN SELAMAT DENGAN MENGATAKAN : “JUM’AH MUBARAKAH” PADA HARI JUMAT

🎒🌳☕
————–

🔗 HUKUM MEMBERIKAN UCAPAN SELAMAT DENGAN MENGATAKAN : “JUM’AH MUBARAKAH” PADA HARI JUMAT

💺 Oleh:
Asy-Syaikh Al ‘Allamah Shalih Al Fauzan حفظه الله

✹✹✹

📞 PERTANYAAN :

Apa hukumnya ucapan seorang muslim kepada muslim yang lainnya (dengan mengatakan):

جمعة مباركة

“Jum’ah Mubaarakah”

Pada setiap hari Jum’at melalui Hand Phone atau melalui forum dunia maya ?

🔓 JAWABAN :

هذا لا أصل له وهو بدعة،

❗HAL INI TIDAK ADA ASALNYA DAN MERUPAKAN KEBID’AHAN,

Dan TIDAK DIPERBOLEHKAN memberi ucapan selamat tersebut pada hari jum’at , yang demikian itu tidak ada faidahnya sama sekali dan bukan termasuk dari amalan salaf.

☝Maka hal itu adalah sesuatu yang diada-adakan, dan ahli bid’ah sekarang ini mereka menyibukkan dengan media-media gadget dan internet atas apa yang mereka gembar-gemborkan dan mereka memanfaatkan media-media tersebut untuk melariskan kebid’ahan melalui cara tersebut.”

📈 Sumber:
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13651

—🌳🌳🌳—

____________________
📮حكم التهنئة بقول جمعة مباركة يوم الجمعة
الشيخ العلامة صالح الفوزان حفظه الله

📞 السؤال : ما حكم قول المسلم للمسلم جمعة مباركة في كل جمعة برسائل الجوال أو في المنتديات ؟

🔓 الجواب : هذا لا أصل له وهو بدعة ، ولا يجوز التهنئة بيوم الجمعة ، هذا لم يرد فيه شيء ، وليس من عمل السلف ، فهو مبتدَع ، والمبتدعة يستغلون الآن الجوالات والإنترنتات على ما يذكرون ويستعملونها لترويج البدع بهذه الطريقة .

✲✹✲

🌐 Sumber:
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13651
(Audio durasi 00:34)

✒ Alih Bahasa:
AW – Syabab Forum Berbagi Faidah

_____________________
🔍 مجموعـــــة توزيع الفــــــوائد
📌❂ WA Forum Berbagi Faidah [FBF] | http://www.alfawaaid.net

View on Path

SUNNAH YANG TERLUPAKAN – Mengakhirkan Sujud Sampai Imam Meletakan Dahinya di Tanah

⚠🌴 PENTING SEKALI 🌴⚠

📌SUNNAH YANG TERLUPAKAN

🔹قال الإمام الألباني رحمه الله تعليقاً على حديث البراء بن عازب رضى الله عنه:
▪️ “كانوا يصلون مع رسول الله ﷺ فإذا ركع ركعوا وإذا قال ” سمع الله لمن حمده ” لم يزالوا قياماً حتى يروه قد وضع وجهه (وفي لفظ:جبهته) في الأرض ثم يتبعونه”
أخرجه مسلم

🔹Berkata Al imam Al Albany rahimahullah sebagai ta’liq atas hadits Al bara’ bin ‘azib radhiyallohu ‘anhu :

🌴” Mereka sholat bersama Rasulullah sholallohu ‘alaihi wa salam ,Apabila beliau ruku’ ,maka merekapun ruku’. Dan apabila beliau mengucapkan “sami’allohu liman hamidah” ,Mereka senantiasa berdiri sampai melihat beliau benar benar telah meletakan wajah beliau ( dalam sebuah lafadz : dahi beliau) pada tanah ,kemudian mereka mengikuti beliau “

🔹 di keluarkan oleh Imam Muslim

✏ Berkata Asy Syaikh Al Albany rahimahullah :

” Sungguh kebanyakan orang orang yang sholat luput dengan apa yg terkandung oleh hadits dalam hal mengakhirkan sujud sampai imam meletakan dahinya di tanah ,saya tidak mengecualikan dari mereka seorangpun sampai orang yang semangat dalam mengikuti As sunnah ,karena ketidaktahuannya atau kelalaian darinya ,Kecuali siapa yang di kehendaki oleh Alloh ,dan sangat sedikit sekali mereka “

📚ash shahihah (2616)

✏alih bahasa :
Abul fida’ Abdulloh As silasafy-poso.

⚡📚 Majmu’ah Ahlus Sunnah

🌴🌴🌴🌷🌷🌴🌴🌴

View on Path

HUKUM TATO

💨⏰🎒
———-

🔗 HUKUM TATO

💺 Oleh: Asy-Syaikh Al-‘Allaamah ‘Ubaid bin ‘Abdillah Al-Jaabiriy حفظه الله

✹✹✹

📑 Asy-Syaikh Muhammad Utsman al Anjary telah membacakan soal-soal :

بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله محمد صلى الله عليه وسلم

📻 Kami bersama Fadhilatusy Syaikh al Walid ‘Ubaid al Jabiriy – semoga Allah memanjangkan umurnya dengan amalan sholih- kami ketengahkan pertanyaan-pertanyaan yang masuk ke radio An-Nahjul Wadhih dari beberapa negeri.

[❓] Pertanyaan pertama :

Apa yang harus dilakukan oleh seorang lelaki yang memiliki tato di bahunya? Tato tersebut berupa gambar wanita. Apakah wajib baginya menghilangkannya dengan operasi? Pertanyaan ini dari Amerika.

🔏 Asy Syaikh ‘Ubaid حفظه الله menjawab:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاة
الحمد لله، وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.

☝Hendaknya setiap muslim dan muslimah mengetahui bahwa Islam MENGHARAMKAN TATO, sama saja baik itu yang ditato seorang lelaki ataukah wanita demikian pula (diharamkan) mentato baik kepada lelaki ataupun wanita.

Dan diantara hadits tentang hal itu Sabdanya Shallallaahu ‘alaihi wasallam,

لَعَنَ اللهُ َالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

“Allah melaknat Al wasyhimah dan al mustausyimah”

▪Al Wasyimah : Wanita pembuat tato
▪Al Mustausyimah : Wanita yang ditato.

🔥Perbuatan tersebut diharamkan. Pada hukum asalnya adalah harus dihilangkan. Dan membuangnya adalah kewajiban dia.

❗Akan tetapi jika hal itu akan mengakibatkan kemudharatan misalnya akan: merusak tubuh, merusak bentuk wajah, hidung atau kening. Maka hal tersebut ditinggalkan, cukup baginya untuk bertaubat. Apabila yang ditato adalah seorang muslim.

🚩Apabila yang ditato adalah masih kafir sewaktu dia dulu ditato kemudian Allah anugrahkan kepadanya (masuk) Islam, maka Islam akan menutup apa (dosa) yang sebelumnya.

👉Lantas, apakah orang kafir yang ditato kemudian masuk islam tadi tetap harus menghilangkan tatonya?

⚡Perkaranya sebagaimana disebutkan tadi diatas. (Yakni) apabila tidak akan memudharatkan dirinya maka dia hilangkan dengan cara operasi rekonstruksi atau dengan upaya yang lain.

_____________________ Teks Arabnya»

Bolehkan kita mengabdikan diri kepada masyarakat?

➖TANYA JAWAB RINGKAS➖➖➖
❓Tanya:
Bolehkan kita mengabdikan diri kepada masyarakat?

⭕Jawab:
💺Oleh Al Ustadz Muhammad As Sewed

❌Ini istilah mengabdikan diri 🔀diganti saja, bolehkah melayani masyarakat? Melayani artinya khodim. Seperti khodimul haramain (lebih sopan,-red).

⌛Kalau mengabdikan, seakan-akan kamu menyembah, memperbudak. Ya mungkin soal bahasa saja.

💡Yang jelas, kalau  dia mau jadi kepala dusun, tidak ada larangan. Tetapi masalahnya kamu bertanggung jawab. Sanggupkah untuk menegakkan kepada mereka keadilan, hukum-hukum syari’at diterapkan disana? Kalau bisa, wabihi wa ni’mah, itu bagus.

📥🔊Download Audio disini
http://www.thalabilmusyari.web.id/2015/01/bolehkah-melayani-masyarakat.html

📚TIS

View on Path

KEUTAMAAN SHOLAT DI SHOF (BARISAN) PERTAMA DI MASJID

»»»¦※¦※¦※¦«««
🔰 Silsilah Fatawa Fiqih Ibadah 🔰
————————————————
♨ KEUTAMAAN SHOLAT DI SHOF (BARISAN) PERTAMA DI MASJID.
————————————————
🎓 Fadhilatus Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rohimahulloh.

📞 Pertanyaan:

Apakah sholat di shof pertama di masjid memiliki suatu keutamaan dari shof-shof lainnya atau dari shof bagian belakang?

🔏 Jawaban:

☑ Iya, shof pertama afdhol (lebih utama).

🌷 Oleh karena ini Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:

– لو يعلمُ النَّاسُ ما في النِّداءِ والصَّفِّ الأوَّلِ ، ثمَّ لم يجِدوا إلَّا أنْ يستهِموا عليه لاستهَموا

💬 Kalau sekiranya manusia tahu apa yang ada di balik panggilan (adzan) dan shof pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya kecuali harus dengan cara mengundi niscaya mereka akan mengundi.

👉 Yakni membuat undian.

🌷 Maka baginya keutamaan yang besar, dan datang (keterangan) pada sebagian hadits bahwa hal itu dapat menjadikannya mendapatkan pahala seperti pahala orang yang berada di belakangnya dari shof-shof, sehingga baginya pahalanya lebih dahulu dari yang lainnya dan dia mendapatkan seperti pahala orang yang ada di belakangnya karena dia seperti pemimpin bagi mereka sekaligus sebagai imam bagi mereka.

🍂 Dan Rosul shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«من دلّ على خيرٍ فله مثل أجر فاعله»

💬 Barangsiapa menunjukkan atas suatu kebaikan maka baginya seperti pahala pelakunya.

Read More»

Hukum Mendengar Murottal Misyari bin Rasyid al-Afasi

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
📁💽🔊 Hukum Mendengar Murottal Misyari bin Rasyid al-Afasi
___________________________

✏📃 Sebuah pertanyaan pernah diajukan kepada asy-Syaikh ‘Ubaid al-Jabiri hafizhahullah:

❓💬 “Apa hukum mendengar dzikir pagi-petang yang dikemas dalam suara merdu/nyanyian. Seperti kaset yang telah beredar di pasaran dengan suara Misyari al-’Afasi?”

✅ Jawaban:

💥🔥❌ ”Misyari al-’Afasi termasuk orang-orang yang terfitnah dengan cara-cara shufiyyah. Oleh karena itu, dia melakukan cara-cara nasyid yang diiringi video klip. Orang seperti dia tidak boleh didengarkan. Hendaknya kalian mendengarkan para qari dari kalangan salafiyyin, seperti asy-Syaikh ‘Ali al-Hudzaifi.”

📅 Sabtu, 8 Jumadil Akhir 1428H

📟 Sumber http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=103812

✒ Pada kesempatan lain, asy-Syaikh Mahir al-Qahthani hafizhahullah mengatakan:

☝🎶👈❎ “Dalam kesempatan ini akan aku sebutkan banyak hal yang dinyanyikan oleh orang-orang. … yang itu semua menyeret mereka untuk mengikuti hawa nafsu dan mengikuti sesuatu yang tertanam di hati berupa senang mendengar hal-hal yang haram, berupa  nyanyian-nyanyian. Selengkapnya»

SYAHWAT DUNIAWI

💰SYAHWAT DUNIAWI
💎💎💎💎💎

🌈Umar bin Abdul Aziz رحمه الله تعالى berkata :

💫Aku berfikir tentang dunia, kenikmatan, dan kemewahannya. Aku pun mendapatkan Pelajaran bahwa hampir semua syahwat duniawi ini tidaklah berakhir kecuali setelah dikotori oleh pahitnya dunia itu sendiri.

💍Seandainya hal ini bukan sebagai ibroh bagi orang yang merenunginya, namun Sungguh di sana benar-benar ada nasihat bagi yang memikirkannya.

📚Tafsir Ibnu Katsir

➖➖➖➖➖
📊📝Forum Ilmiyah Karanganyar

💐💐💐💐💐💐💐

View on Path