Hukum Wanita Mengendarai Sepeda Motor

💫Fatwa Syaikh Ubaid : Hukum Wanita Mengendarai Sepeda Motor
💫

❓TANYA :
Telah sampai kabar kepada kami bahwa para wanita sahabat mereka dulu mengendarai unta. Apakah boleh kami (para wanita) untuk mengendarai sepeda motor (جوالة) dengan ijin suami kami karena kami kadang butuh pergi ke majlis-majlis ilmu atau madrasah atau warung atau dokter.
Dan sebagian kami mengendarai dengan cepat dan nampak dari dirinya hal-hal yang tidak pantas nampak darinya seperti bentuk tubuhnya meskipun dia berhijab?

📜JAWAB :

Wahai anakku….

🔹Pertama:
Ketahuilah olehmu dan oleh seluruh anak-anakku (para wanita salafiyah) yang mendengar ucapanku: sangat beda antara wanita mengendarai unta atau himar atau bighal dengan mengendarai apa yang engkau sebut sepeda motor (جوالة), mungkin yang dimaksud adalah (دراجة) sepeda motor. Ketika seorang muslimah mengendarai hewan tunggangan yang sudah diketahui baik himar atau unta atau bighal, auratnya tidak nampak dan penutupannya jelas.
Adapun sepeda motor (دراجة) yang engkau sebut (جوالة), maka ini telah engkau sebutkan bahwa telah nampak/tersingkap dari tubuhnya perkara yang tidak pantas.

Oleh karena itu aku berkata: Wahai para wanita muslimat, janganlah kalian mengendarai sepeda motor (دراجة)-yang oleh penanya dinamai (جوالة)-, karena perkara yang telah engkau sebutkan. Dan juga aku tak mengira tersembunyi atas setiap orang tentang tersingkapnya sebagian tubuhnya, sedangkan tubuh wanita adalah aurat, bahkan sebagiannya tetap aurat walaupun terhadap mahramnya. Na’am.

🔹Kedua:
Kehadiranmu di halaqah ilmu tidaklah wajib atasmu selamanya. Karena:
– Pertama: karena engkau bisa untuk menggantikan majlis ilmu ini dengan rekamannya, atau kehadiranmu dari nukilannya melalui internet. Dan betapa banyaknya internet di rumah-rumah.
– Kedua : dan bisa sekumpulan wanita untuk berkumpul di salah satu dari mereka. Na’am.
– Ketiga: Telah mencukupimu bila suamimu atau mahrammu menyampaikan kepadamu majlis ilmu yang dia hadiri, dan engkau bisa merekamnya.

Karena kalian wahai para wanita muslimah diperintah untuk tetap tinggal di rumah-rumah kalian dengan meneladani ibunda kalian ummul mukminin ash shiddiqah radhiyallahu ‘anha.
Namun bila seorang wanita bisa hadir di masjid dengan berjalan kaki atau dengan kendaraan ditemani mahramnya atau suaminya, maka tidak mengapa.
Karena para wanita sahabat dulu menghadiri shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallan. Demikian juga dengan majlis ilmu yang beliau adakan bersama para sahabat beliau. Na’am.

🔖Sumber :
Tanya Jawab bersama Syaikh Ubaid di Ponpes Al Anshar Sleman Jogja Tahun 2012 1433 H, setelah Durus Kitab Shiyam Pertama menit ke 0:46:12 dst ~ http://gg.gg/3py3f

💫WA TWI 🇮🇩

📲 Turut menyebarkan
🎀 WA Nisaa’ As-Sunnah 🎀
👆dari.

🌏 WSN
SALAFIYYIN NUSANTARA

💐💐💐🌷🌷💐💐💐

View on Path

MEMAKAI CADAR ATAU HIJAB BAGI SEORANG WANITA

🌸 MEMAKAI CADAR ATAU HIJAB BAGI SEORANG WANITA 🌺

📝 Al Ustadz Abu Mu’awiyah Askari hafizhahullah-

☑Pertanyaan: Seorang perempuan sudah mengetahui hukum cadar atau hijab. Tapi memakainya terkadang tidak memakainya. Kalau di majlis dipakai cadarnya dan kalau di rumah tidak dipakai cadarnya. Mohon penjelasan❕

✅Jawaban:

🍄 Kalau di rumah gak perlu pakai cadar! Kalau dihadapan mahram, jangan sampai dihadapan saudara sendiri pakai cadar, karena kadang – kadang ada yang tidak memahami. Dihadapan neneknya, dihadapan kakeknya pakai cadar dia. 🚫Ini jahil, dihadapan mahram tidak perlu memakai cadar.

🚪Namun apabila dia dihadapan yang bukan mahram, baik dirumah atau diluar rumah, wajib menurut pendapat yang paling shahih menutup seluruh tubuhnya termasuk wajahnya karena wajah merupakan bagian yang menyebabkan fitnah terbesar.🌻 Maka hendaknya kaum muslimat bertakwa kepada Allah Subhanahuwata’ala.

📌Bersabar dalam menjalankan ibadah meskipun terkadang seseorang tidak terlepas dari celaan, ejekan, istihza, mengolok-olok hijab mengolok-olok cadar.

✨Berasabar! Ya sebab harus dimulai dalam sebuah masyarakat seseorang menegakkan syariah itu berat sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shalallahu’alaihi wa sallam

ﺑَﺪَﺃَ ﺍﻟْﺈِﺳْﻠَﺎﻡُ ﻏَﺮِﻳﺒًﺎ ﻭَﺳَﻴَﻌُﻮﺩُ ﻛَﻤَﺎ ﺑَﺪَﺃَ ﻏَﺮِﻳﺒًﺎ
ﻓَﻄُﻮﺑَﻰ ﻟِﻠْﻐُﺮَﺑَﺎﺀ

“islam itu awalnya asing, kemudian akan kembali menjadi asing maka kenikmatan surga bagi orang-orang asing tersebut”

🌌 Maka dalam sebuah masyarakat kita harus mulai dari awal. Memang yang pertama biasanya merasa lebih berat, perjuangan pertama kali menegakkan syariat di sebuah masyarakat itu paling berat.

🔖Sebagaimana halnya para shahabat mereka as sabiqunal awwalun minal muhajirina wal anshor berjuang mereka di awal-awal islam bersama rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam. 🌴Perjuangan yang sangat berat maka demikian pula di masyarakat.

🌺 Mungkin ada yang mengatakan ” wah disini cadar masih belum masyhur”ya kapan masyhurnya kalau tidak ada yang memulai? 🎀Mulai dari skarang, nampakkan diri sebagai seorang muslim yang teguh di atas kitabullah dan sunnah rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam

⤵🌠Sumber: http://forumsalafy.net/?p=8270

🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂

View on Path