TERCELANYA ORANG YANG MERUSAK KEHARMONISA SUAMI ISTRI

๐Ÿ”ฅ TERCELANYA ORANG YANG MERUSAK KEHARMONISA SUAMI ISTRI.

โ“Penanya : Apa hukum seorang suami melarang istrinya pergi ke rumah keluarganya karena mereka suka memicu persoalan dan ikut campur dalam kehidupan rumah tangganya ?

โœ’ Jawab :

๐Ÿ”Š Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafidzohulloh menjawab, ” Ya, seorang suami berhak melarang istrinya pergi ke rumah keluarganya, jika memang kepergiannya akan berdampak buruk bagi agama si istri atau pada hak suaminya.

๐ŸŒท Seorang istri bisa menyambung silaturahmi tampa harus datang ke rumah keluarganya apabila kondisinya demikian.

โœ‰๐Ÿ“ฒ Ia bisa bersilaturahm lewat surat atau telepon apabila memang tidak berdampak buruk baginya. ini berdasarkan firman ALLAH azzawajallah.

๐Ÿ“— ูุขุชู‚ูˆุง ุชู‚ูˆุง ุงู„ู„ู‡ ู…ุง

ุงุณุชุทุนุชู….
๐Ÿ“— Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” (at-Taghbun: 16)

โ˜Terdapat ancaman yang keras bagi orang yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya, sebagaimana dalam hadits,

๐Ÿ”– ู„ูŠุณ ู…ู†ุง ู…ู† ุฎุจุจ ุงู…ุฑุฃ

ุนู„ู‰ ุฒูˆุฌู‡ุง
๐Ÿ”– Tidak termasuk golongan kami, orang yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya.” (HR. Abu Dawud no. 2175 dari Abu Hurairah Rodhiyallohu anhu.

๐Ÿ’งMaka seharusnya, keluarga si istri bersemangt untuk memperbaiki hubungan si istri dengan suaminya.

๐Ÿ’ Sebab, baiknya hubungan si istri dengan suaminya adalah kemaslahatan bagi si istri sekaligus bagi mereka.”

๐Ÿ“š Kitab ad Da,wah, 7, hlm. 156.

โœ Admin

๐ŸŒ WSN

SALAFIYYIN NUSANTARA

๐ŸŒด๐ŸŒด๐ŸŒด๐ŸŒท๐ŸŒท๐ŸŒด๐ŸŒด๐ŸŒด

View on Path

Leave a comment