๐ฅ TERCELANYA ORANG YANG MERUSAK KEHARMONISA SUAMI ISTRI.
โPenanya : Apa hukum seorang suami melarang istrinya pergi ke rumah keluarganya karena mereka suka memicu persoalan dan ikut campur dalam kehidupan rumah tangganya ?
โ Jawab :
๐ Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafidzohulloh menjawab, ” Ya, seorang suami berhak melarang istrinya pergi ke rumah keluarganya, jika memang kepergiannya akan berdampak buruk bagi agama si istri atau pada hak suaminya.
๐ท Seorang istri bisa menyambung silaturahmi tampa harus datang ke rumah keluarganya apabila kondisinya demikian.
โ๐ฒ Ia bisa bersilaturahm lewat surat atau telepon apabila memang tidak berdampak buruk baginya. ini berdasarkan firman ALLAH azzawajallah.
๐ ูุขุชููุง ุชููุง ุงููู ู ุง
ุงุณุชุทุนุชู
.
๐ Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” (at-Taghbun: 16)
โTerdapat ancaman yang keras bagi orang yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya, sebagaimana dalam hadits,
๐ ููุณ ู ูุง ู ู ุฎุจุจ ุงู ุฑุฃ
ุนูู ุฒูุฌูุง
๐ Tidak termasuk golongan kami, orang yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya.” (HR. Abu Dawud no. 2175 dari Abu Hurairah Rodhiyallohu anhu.
๐งMaka seharusnya, keluarga si istri bersemangt untuk memperbaiki hubungan si istri dengan suaminya.
๐ Sebab, baiknya hubungan si istri dengan suaminya adalah kemaslahatan bagi si istri sekaligus bagi mereka.”
๐ Kitab ad Da,wah, 7, hlm. 156.
โ Admin
๐ WSN
SALAFIYYIN NUSANTARA
๐ด๐ด๐ด๐ท๐ท๐ด๐ด๐ด
View on Path